Haji dan Umroh merupakan dua macam ibadah untuk umat muslim yang
dilakukan di Kota Mekkah. Pengertian Umroh dalam bahasa Arab adalah salah satu
kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah Haji, Umroh
dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di Kota Suci Mekkah,
khususnya Masjidil Haram. Menurut syari’ah-nya, Umroh merupakan pelaksanaan
tawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah. Dengan kata lain, Umroh dapat
dikatakan juga sebagai Haji kecil. Sedangkan ibadah Haji merupakan rukun Islam
yang kelima dalam ajaran Islam, yang mana ibadah tersebut hukumnya wajib
dilaksanakan bagi orang yang mampu. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali
dalam setahun yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu pada saat wuquf di Arafah.
Namun, terdapat perbedaan antara Haji dengan Umroh
Secara umum terdapat lima perbedaan utama antara ibadah Umroh dan ibadah
Haji yang terdiri dari waktu, hukum, tata cara, dan lain-lain. Berdasarkan
waktunya ibadah Haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun,
ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, saat
wuquf di Arafah. Dalam setahun seorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji
ini berkali-kali karena ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Rangkaian
ibadah Haji dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Berbeda
dengan Umroh yang bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Dapat
dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam
setahun. Bahkan dalam sehari ibadah umroh dapat dilakukan berkali-kali, mengingat
rangkaian ibadah umroh itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari
miqat, tawaf di sekeliling Ka’bah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah
sa’i tujuh kali antara Shafwa dan Marwah dan terakhir ber-Tahalul.
Perbedaan lain antara Haji dan Umroh adalah tata pelaksanaannya. Dalam
ibadah haji, selain wajib bertawaf di Ka’bah dan sa’i di Safa dan Marwah yang
posisinya terletak masih di dalam Masjidil Haram, jamaah haji wajib mendatangi
tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan
pada ibadah umroh hanya melibatkan Ka’bah dan tempat sa’i, yang secara teknis
semua terletak di dalam Masjidil Haram.
Selain tata pelaksanaan, terdapat perbedaan lain yang membedakan antara
ibadah Haji dan Umroh yaitu hukumnya. Umat Islam telah sampai kepada Ijma’
bahwa ibadah haji hukumnya wajib, fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf
dan mampu. Bahkan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Berbeda
dengan ibadah Umroh. Menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah hukum dari
ibadah Umroh adalah sunnah. Sedangkan pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah dan
Al-Hanabilah mengatakan bahwa Umroh hukumnya wajib minimal sekali seumur hidup.
Namun sesungguhnya secara teknis, semua orang yang menunaikan ibadah haji
secara otomatis sudah pasti melakukan ibadah Umroh karena pada dasarnya ibadah
haji adalah ibadah Umroh plus dengan tambahan ritual lainnya.
0 Komentar